Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2015

Aturan yang Tak Dirindukan

Beberapa hari yang lalu saya pernah mendapatkan broadcast dari salah satu grup di media sosial. Hari ini saya juga membaca hal serupa seperti broadcast tersebut dari koran Jawa Pos, edisi Rabu 5 Agustus 2015. Inti dari broadcast dan berita itu adalah, pemerintah ingin menghidupkan kembali salah satu pasal di Undang-Undang negara mengenai penghinaan terhadap Presiden. Mengutip dari salah satu sumber berita nasional online (sindonews.com), pemerintahannya Pak Jokowi ini ingin menghidupkan aturan itu lagi. Aturan tentang menghina presiden ini pun rupanya sudah dicantumkan dalam draf revisi KUHP Bab II mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bunyi aturan itu kurang lebih seperti ini: (1). Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan

Coba-Coba Aplikasi Baru

Lagi coba-coba posting tulisan blog lewat hp nih. Bisa kebaca nggak ya sama pembaca-pembaca sekalian yang baik hati dan rajin menabung. Hehehe. Postingan ini cuma coba-coba. Jadi abaikan saja ya karena ini tidak penting. Hehehe. Postingan penting lainnya tunggu ide nemplok di kepala dulu. Kalau udah siap meluncur, baru nanti saya posting lagi. Wkwkwk.

MOS-Ku vs MOS Masa Kini

Setelah kemarin melihat berita di televisi dan hari ini membaca berita di koran, tentang siswa SMP yang meninggal diduga karena kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), saya jadi teringat masa lalu. Masa di mana saya baru pertama kali menginjakkan kaki di sebuah Pondok Pesantren di Madura sana. Ma'had Al-Ittihad Al-Islami nama ponpes itu. Saat saya dinyatakan diterima di ponpes tersebut, beberapa minggu kemudian saya sudah harus menetap di sana. Semula saya pikir jika di pesantren itu tidak ada kegiatan semacam MOS itu. Tapi ternyata dugaan saya keliru. Ponpes itu juga menerapkan MOS, hanya saja kepanjangannya yang berbeda, Masa Orientasi Santri. Pikiran saya pun ketika itu ikut berkecamuk. Bertanya-tanya akan seperti apa MOS di pesantren itu. Apakah akan ada hukuman-hukuman fisik dan konsekuensi tertentu jika kami, santri-santri baru ini, melanggar aturan yang ada dalam MOS tersebut. Tak dapat dipungkiri juga jika hati saya pun ikut ketar-ketir karena takut dan khawatir. Tapi l