Beberapa hari yang lalu saya pernah mendapatkan broadcast dari salah satu grup di media sosial. Hari ini saya juga membaca hal serupa seperti broadcast tersebut dari koran Jawa Pos, edisi Rabu 5 Agustus 2015. Inti dari broadcast dan berita itu adalah, pemerintah ingin menghidupkan kembali salah satu pasal di Undang-Undang negara mengenai penghinaan terhadap Presiden. Mengutip dari salah satu sumber berita nasional online (sindonews.com), pemerintahannya Pak Jokowi ini ingin menghidupkan aturan itu lagi. Aturan tentang menghina presiden ini pun rupanya sudah dicantumkan dalam draf revisi KUHP Bab II mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bunyi aturan itu kurang lebih seperti ini: (1). Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan
Menguak pikiran, menggali makna yang tersembunyi dalam sebuah tulisan.